Perda Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
--
REL,BACAKORAN.CO - Mulai 5 Januari 2025, warga Jakarta yang ingin mengganti identitas kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan bermotor yang didaftarkan untuk pertama kalinya. Dengan demikian, penyerahan atau transaksi kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek BBNKB.
BACA JUGA: Deretan Negara yang Sudah Melaporkan Kasus HMPV
BACA JUGA: Louis van Gaal dan Patrick Kluivert Diproyeksikan berkolaborasi dengan Timnas Indonesia
Penjelasan ini juga ditegaskan dalam lampiran Perda, yang menyebutkan bahwa hanya kendaraan baru yang mengenakan BBNKB, sementara penyerahan kedua dan seterusnya dari kendaraan bekas tidak mengenakan bea tersebut.
Efek Positif Untuk Pemilik Kendaraan Bekas
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pemilik kendaraan bekas dan mendorong pasar kendaraan bekas. Selama ini, bea balik nama menjadi salah satu faktor yang memuat transaksi kendaraan bekas. Dengan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas, proses balik nama akan menjadi lebih ringan dari segi biaya.
BACA JUGA: Pekan Depan, DKPP RI Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Jakarta: Proses Dipercepat!
Dasar Hukum Nasional
Aturan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa BBNKB hanya diberikan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Kebijakan Serupa di Seluruh Indonesia
Meskipun saat kebijakan ini baru berlaku di DKI Jakarta, diharapkan peraturan serupa akan diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia, mengingat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 telah mencakup nasional. Hal ini akan memberikan kelegaan bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki atau berencana membeli kendaraan bekas.
BACA JUGA: Transaksi Ganja di Bengkulu, Warga Paiker Dibekuk Polisi