Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 55 Juta, Turun dari Rp 65 Juta: DPR Bahas Penetapan BPIH 2025
Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 55 Juta, Turun dari Rp 65 Juta: DPR Bahas Penetapan BPIH 2025-ist/net-
Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 55 Juta, Turun dari Rp 65 Juta: DPR Bahas Penetapan BPIH 2025
REL, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Haji di DPR untuk membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M.
Dalam rapat yang digelar di ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan biaya haji yang disetor jemaah sebesar Rp 55 juta, turun dari usulan awal Rp 65 juta.
Penurunan Biaya Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa total BPIH untuk tahun ini diusulkan sebesar Rp 89 juta. Jumlah tersebut menurun dari usulan awal pemerintah yang sebelumnya mencapai Rp 93 juta.
“Dari jumlah itu, kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26,” ujar Hilman dalam pemaparannya di hadapan Panja Haji DPR.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Komite Digital, Dorong Kepatuhan Pajak Lebih Tinggi
BACA JUGA:Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat SKCK Online 2025 dengan Biaya Terjangkau
Komponen Bipih dan Nilai Manfaat
Hilman menjelaskan, dari total BPIH sebesar Rp 89 juta tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus disetor langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Angka ini mencakup 62% dari total biaya haji, sementara sisanya sebesar Rp 34 juta atau 38% berasal dari nilai manfaat.
“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas adalah sebesar Rp 55.593.201,57. Bipih tersebut mencakup berbagai komponen yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing jemaah,” jelas Hilman.
Proses Penetapan Berlanjut
Pembahasan penetapan biaya haji ini akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan final antara Kemenag dan DPR.
Penurunan usulan biaya ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan.