Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif 2019

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif 2019-ist/net-

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK Terkait Kasus Investasi Fiktif 2019

REL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (AK), terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif tahun anggaran 2019.

Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Antonius secara intensif.

Pada Rabu (8/1/2025) malam, Antonius digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK sekitar pukul 20.32 WIB. 

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Antonius langsung menuju ruang konferensi pers.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun 2019. “Hari ini, Rabu (8/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen,” ujar Tessa.

BACA JUGA:Nikmati Sensasi Durian Premium di Sentra Durian Sinapeul, Surga Pecinta Durian!

BACA JUGA:Pantau Orang Tercinta dengan Mudah: Fitur Canggih Google Maps yang Wajib Anda Coba!

Selain Antonius, KPK turut memanggil tiga pihak lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:

1. Henky Koestanto (HK), mantan Direktur PT TPS Food Tbk periode 2018-2020.

2. Anthony LP Hutapea (AH), seorang advokat.

3. Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 hingga Maret 2024.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen pada 2019. Investigasi yang dilakukan KPK mengungkap kerugian negara yang signifikan akibat praktik tersebut.

Penyelidikan Berlanjut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan