Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Angin Segar Bagi Pendidik

Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Angin Segar Bagi Pendidik--

RAKYATEMPATLAWANG – Para guru P3K yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2024 kini dapat bernapas lega. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mulai dicairkan pada April 2025.  

Pencairan tunjangan ini menjadi kabar yang sangat dinanti, mengingat besaran tunjangan setara dengan gaji pokok guru P3K. Untuk guru dengan kualifikasi pendidikan S1 pada golongan 9 dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok mencapai Rp3.200.000 per bulan.  

Sistem Pencairan Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan ini akan dibayarkan secara bertahap dalam empat triwulan, yaitu:  

- Triwulan 1: April 2025  

- Triwulan 2: Juli 2025  

- Triwulan 3: Oktober 2025  

- Triwulan 4: November 2025  

Dengan mekanisme ini, setiap guru akan menerima Rp9.600.000 per triwulan, memberikan manfaat finansial yang signifikan.  

Syarat Penerimaan Tunjangan

Agar dapat menerima tunjangan ini, guru P3K harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:  

1. Memiliki sertifikat pendidik.  

2. Berstatus sebagai guru ASN daerah di bawah Kemendikbudristek.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan