Keliling Indonesia Ngutil di Minimarket, Apesnya Beraksi Palembang

BARANG BUKTI : Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha, memimpin rilis komplotan lintas provinsi, spesialis ngutil minimarket. Foto : disway network.--

BACA JUGA:Bawa Tiga Istri ke Rapat Pleno KPU

Tersangka Ferio Stevanto Karouw (44), Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, bertugas sebagai sopir yang membawa mobil Honda BRV. Tersangka Tengku M Farhan (21), warga Kecamatan Cempaka Putih Timur, Kota Jakarta Pusat, memantau situasi di luar toko. 

Tersangka Mercyan Aldo Memah (37), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga masuk ke dalam toko sekaligus memantau situasi yang ada di dalam toko. Sementar 2 yang DPO, ada yang ikut masuk ke dalam toko, ada yang membawa barang-barang hasil curian di dalam toko ke mobil.  

Tak hanya beraksi di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya, komplotan ini terang Indra juga beraksi di sejumlah daerah di Indonesia. “Mulai dari wilayah Jabodetabek, Lampung, Sumsel, Jambi hingga ke Provinsi Riau,” ujar Indra, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, dan Kanit IV AKP Taufik Ismail.

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Seleksi PPPK di Aceh Besar: Peserta dengan Catatan Administrasi Lolos Seleksi

BACA JUGA:Pendaftaran P3K Bengkulu Selatan Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik nopol B 2501 EGY yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android dan satu buah topi yang dipergunakan ketika beraksi. 

"Ketujuh tersangka yang kesemuanya merupakan kasus Curat dan narkoba ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Indra Arya, juga didampingi AKBP Suparlan, dari Bidang Humas Polda Sumsel. (*)

Tag
Share