Gaji PNS Februari 2025: Kenaikan Signifikan dengan Tunjangan Tambahan

Ilustari foto.--

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tambahan tunjangan bagi PNS di berbagai golongan. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Tambahan PNS Golongan I: Rp 770.000 per bulan.

2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan II: Rp 770.000 per bulan.

3. Tunjangan Tambahan PNS Golongan III: Rp 814.000 per bulan.

4. Tunjangan Tambahan PNS Golongan IV: Rp 902.000 per bulan.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan, dengan nilai berbeda tergantung golongan:

Golongan I & II: Rp 35.000/hari

Golongan III: Rp 35.000/hari

Golongan IV: Rp 41.000/hari

PNS yang bekerja lembur juga akan menerima tunjangan lembur berdasarkan golongan mereka:

Golongan I : Rp 18.000/jam

Golongan II: Rp 24.000/jam

Golongan III: Rp 30.000/jam

Kenaikan Tunjangan untuk Guru

BACA JUGA:10 Perusahaan Tambang Raksasa Penggerak Industri Global dengan Pendapatan Rp9.800 Triliun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan