Gaji PNS Februari 2025: Kenaikan Signifikan dengan Tunjangan Tambahan
Ilustari foto.--
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan tambahan tunjangan bagi PNS di berbagai golongan. Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Tambahan PNS Golongan I: Rp 770.000 per bulan.
2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan II: Rp 770.000 per bulan.
3. Tunjangan Tambahan PNS Golongan III: Rp 814.000 per bulan.
4. Tunjangan Tambahan PNS Golongan IV: Rp 902.000 per bulan.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan, dengan nilai berbeda tergantung golongan:
Golongan I & II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 35.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari
PNS yang bekerja lembur juga akan menerima tunjangan lembur berdasarkan golongan mereka:
Golongan I : Rp 18.000/jam
Golongan II: Rp 24.000/jam
Golongan III: Rp 30.000/jam
Kenaikan Tunjangan untuk Guru
BACA JUGA:10 Perusahaan Tambang Raksasa Penggerak Industri Global dengan Pendapatan Rp9.800 Triliun