Video Mesra Tersebar, Pasangan Kekasih di Buleleng Nyaris Diperas Puluhan Juta Rupiah

Polres Buleleng-ist/net-

REL, BACAKORAN.CO - Kasus penyebaran video mesra kembali terjadi, kali ini menimpa pasangan kekasih di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Mereka nyaris menjadi korban pemerasan setelah video syur mereka tersebar melalui aplikasi WhatsApp. 

Pelaku bahkan meminta uang puluhan juta rupiah untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Beruntung, pasangan ini tidak menyerahkan uang yang diminta. Sebaliknya, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Korban

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan tersebut. "Korban telah datang ke Polres untuk klarifikasi terkait video yang tersebar," ujar AKP Diatmika.

Pasangan tersebut diketahui sudah dewasa dan berencana menikah dalam waktu dekat. Video yang merupakan dokumen pribadi itu diduga bocor dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan.

Hingga kini, penyidik Polres Buleleng masih menyelidiki bagaimana video tersebut tersebar dan siapa pelaku di balik kejadian ini. AKP Diatmika juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan konten pribadi.

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam 1.129 Rumah di Tegal, 3.987 Warga Terdampak

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Ditetapkan TSK, Terseret OTT, Dugaan Gratifikasi Terbongkar

Kasus Serupa di Sumatra Utara

Kasus penyebaran video syur juga terjadi di Padang Sidimpuan, Sumatra Utara, melibatkan seorang remaja perempuan berinisial SRP (14). Ia dituduh menyebarkan video syur yang dikirimkan oleh anak pejabat setempat, MRST (17). Ironisnya, SRP yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah korban, Tupar Sabar Pardede, mengungkapkan bahwa anaknya hanya menerima video tersebut dari MRST. "Kami sudah mediasi, tapi tidak ada titik temu," ujarnya.

Kasus ini sempat memancing perhatian publik setelah Tupar meminta bantuan melalui video yang diunggahnya. Namun, pada akhirnya, kasus ini diselesaikan melalui mediasi dan restorative justice di Mapolres Kota Padangsidimpuan. 

Tag
Share