Pelaku Pembacokan Juru Parkiran dan Bocah Ditangkap

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap 2 Tersangka Pembacokan Juru Parkiran dan Bocah. FOTO : IST--

REL, Palembang - Dua dari tiga orang tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berdampak meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu 2 x 24 jam setelah kejadian.

"Setelah mendapat laporan. Anggota bergerak cepat, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka, di Rumahnya di Kel Ogan Baru Kec Kertapati Palembang, sementara satu pelaku lagi masih Buron atau DPO, " Katanya.

BACA JUGA:Diduga Pungli, Polda Sumsel Didesak Selidiki Kepsek SMK N 3 OKU

Kedua pelaku yang berhaskl ditangkap yakni Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lrg Mawar Kel. Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang dan rekannya Recky Septian Als Eki (24) Jl. Pintu Besi Kel Ogan Baru Kec. Kertapati Palembang.

"Satu tersangka yang masih DPO bernama Rendi yang membawa mobil angkot saat datang dan kabur. Kini masih dalam pengejaran anggota," Katanya.

Akibat perbuatan tersangka, Korban Hariansyah Mengalami Luka Robek Pada Perut Sebelah Kanan Dengan Usus Terburai, sementara korban anak bernama vito alami luka sabetan di bagian pantat dan meninggal dunia.

"Untuk korban Hariansyah saat ini masih dalam penanganan medis, sudah sadar namun belum stabil, " Ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Program Penanaman Jagung Nasional

untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

"Kemudian kami jerat juga dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," Jelasnya. (*)

Tag
Share