Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu
Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI---
BACA JUGA:Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan
Dari hasil control delivery, kata Gatot, tim gabungan berhasil menangkap tersangka tambahan yang merupakan penjemput sabu tersebut berinisial R yang merupakan WNI.
Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintah JH merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Cipinang.
"Kemudian tim melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil menangkap 2 orang tambahan berinisial JH dan FU. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke BNN guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.