Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu

Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI---

BACA JUGA:Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan

Dari hasil control delivery, kata Gatot, tim gabungan berhasil menangkap tersangka tambahan yang merupakan penjemput sabu tersebut berinisial R yang merupakan WNI. 

Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintah JH merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Cipinang. 

"Kemudian tim melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil menangkap 2 orang tambahan berinisial JH dan FU. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke BNN guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan