Istri Kedua Kadisnakertrans Sumsel Terseret OTT, Pj Gubernur Buka Suara: Izin Resmi Jadi Kunci!
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi,-Humas Pemprov Sumsel.-
Pemprov Sumsel juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk antisipasi.
Surat tersebut menegaskan pentingnya:
- Pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
- Peningkatan pengawasan melalui sistem dan aduan masyarakat.
BACA JUGA:29 Perusahaan di Lahat Terima Penghargaan
Pendampingan Hukum Masih Dipertimbangkan
Dalam kasus ini, pendampingan hukum belum diberikan.
Pendampingan hukum belum diberikan karena statusnya masih dalam proses penahanan.
"Jika nanti terbukti bahwa pelanggaran dilakukan di luar tugas resmi, maka tanggung jawab itu sepenuhnya bersifat pribadi," jelas Elen.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda sebagai Plt Kepala Disnakertrans
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas. **