Terkait Kasus OTT, Kejari Kembali Temukan Barang Bukti Baru
Saat kajari tunjukkan barang bukti baru dikejari Palembang, Rabu (15/1/25). Foto : ist--
REL, Palembang - Dari Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Sumaters Selatan, Kejari Palembang kembali temukan barang bukti baru.
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, dalam Perkembangan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Pihaknya telah menemukan barang bukti baru.
"Adapun barang bukti tersebut diantaranya yakni 1 buah buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dollar Amerika pecahan 100,kemudian 25 lembar uang doliar Singapura pecahan 100, dan 2 buah jam tangan merk Guess “Jelas Kajari saat melakukan konferensi pers , Rabu (15/1/25).
BACA JUGA:Warga Sekayu Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Musi
Lanjut kajari Lagi, selanjutnya dua buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati,1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik jiw Marzoeski,1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM mandiri,1 Buah tas merk Bally borisi buku tabungan sebanyak 7 buah.
Kemudian 1 unit Kendaraan Roda 4 Merk Tayota Fortunor warna hitam dengan No. Pol BG 1348 ZU beserta 1 buah kunci mobil toyota fortuner dan 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan No Pol 8G 1452 XA (dilakukan penyitaan),“ tegas Kajari.
Kajari juga menjelaskan, Adapun beberapa aset yang dilakukan penyegelan sebagai berikut 1 unit Rumah di Tanjung Barangan kemudian 1 unit Rumah di Talang jambe dan dilanjutkan dilakukan penyegelan di Ruangan Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan,“Jelasnya.
BACA JUGA:Lukai Anggota TNI, Pencuri Tewas Dimassa
Diberitakan sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada, Jumat (10/1/2025).
Selanjutnya tepatnya pada hari sabtu (11/1/25) pihak Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka (*)