PPPK Paruh Waktu: Gaji, NIP, dan Hak-hak yang Diterima, Apa Saja?

--

REL,BACAKORAN.CO -  Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi terhadap penghapusan tenaga honorer.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum lulus seleksi CASN untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan.

Namun banyak yang bertanya apakah PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak lain seperti gaji ke-13, sebagaimana yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu dan PNS.

BACA JUGA: Ini 6 Program Prioritas Guru ASN dan Non ASN

Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi yang ada.

Penghapusan Tenaga Honorer dan Pembentukan PPPK Paruh Waktu

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No.

49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, penghapusan tenaga honorer secara resmi berlaku.

Semua instansi pemerintah dilarang untuk mempekerjakan tenaga honorer setelah tanggal 28 November 2023.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kebijakan ini, pemerintah memperkenalkan kategori PPPK Paruh Waktu (paruh waktu).

Skema ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN terbaru, yang bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.

BACA JUGA:Guru ASN Golongan Ini Batal Terima Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025

Hak PPPK Paruh Waktu: NIP dan Gaji ke-13

Secara prinsip, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan