PPPK Paruh Waktu: Gaji, NIP, dan Hak-hak yang Diterima, Apa Saja?

--

Proses seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK Penuh Waktu, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Namun, peserta yang tidak memenuhi standar kelulusan penuh tetap dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan hak-hak yang disesuaikan.

BACA JUGA:Terbaru: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Keuntungannya

Berikut adalah tahapan pengajuan NIP untuk PPPK Paruh Waktu:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Setelah pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024, peserta yang lolos diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem SSCASN BKN.

2. Usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Peserta yang tidak lolos seleksi penuh dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.

3. Penerbitan NIP

Proses ini berlangsung antara 1-31 Januari 2025, dengan penetapan NIP yang dijadwalkan selesai pada 1-28 Februari 2025.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Sudah Ada di APBN, Simak Uraian Besarannya, Guru non-ASN Juga Kebagian

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, mereka tetap mendapatkan hak-hak finansial yang signifikan:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada tugas, tanggung jawab, dan jam kerja yang disepakati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan