Guru PNS dan PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Simak Aturan dan Syaratnya!

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai respons atas aspirasi guru dan penyelenggara pendidikan swasta.-REL-@canva

REL, Palembang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 sebagai respons atas aspirasi guru dan penyelenggara pendidikan swasta.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah swasta yang dikelola masyarakat.

“Penempatan guru PPPK yang hanya di sekolah negeri telah menimbulkan masalah ketimpangan. Dengan aturan baru ini, sekolah swasta yang kekurangan guru akan mendapat tenaga pengajar kompeten,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA:NRG 2025 Terbit Otomatis! Guru Tak Perlu Input Manual Sertifikat Pendidik Lagi

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Januari 2025.

Dalam penerapannya, guru ASN harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa mengajar di sekolah swasta.

Syarat Guru PNS dan PPPK Mengajar di Sekolah Swasta

1. Guru PNS

BACA JUGA:Ini 6 Program Prioritas Guru ASN dan Non ASN

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan III/b.
  • Hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  • Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.

2. Guru PPPK

  • Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
  • Hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
  • Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika dan zat adiktif lainnya.
  • Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat.
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulsel, Irman Yasin Limpo, menyambut baik kebijakan ini.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Batas Usia Anak Masuk PAUD dan SD 2025, Orang Tua Harus Patuhi Kebijakan Baru Ini!

“Kami yakin langkah ini akan meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan. Sekolah swasta akhirnya bisa menikmati sumber daya guru yang berkualitas,” katanya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga menyoroti ketimpangan distribusi guru di Indonesia, di mana beberapa daerah kelebihan guru sementara daerah lain kekurangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan