Dua Kurir Narkoba Dibekuk Tim Boldozer
Kedua tersangka kurir narkoba beserta Barang Bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Polres Muara Enim.--
REL, Muara Enim - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 51,08 gram dan belasan butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh tim Buldozer Satresnarkoba Polres Muara Enim, Selasa (14/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Narkoba yang berasal dari wilayah Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (PALI) ini dibawa oleh seorang kurir narkoba bernama Aprizal (24) warga PALI.
Tersangka Aprizal membawa narkoba yang dibawa kendaraan minibus Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi (nopol) BG 1057 NF ini dicegat di depan indekos Pelangi di Jl Lintas Baru Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim.
BACA JUGA:Lagi Apes, Maling Motor Ditangkap Warga saat Sembunyi
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bakal terjadi transaksi narkoba, dari Desa Air Itam, PALI yang rencananya bakal diedarkan di wilayah Muara Enim.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Buldozer Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan. Saat itu, tersangka Aprizal diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.
Saat proses pengamanan berlangsung, tersangka Aprizal mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang mengejar tersangka namun usaha untuk melarikan diri tersebut terhenti.
BACA JUGA:Predator Anak di Muratara Ditangkap Polisi di Musi Rawas
Ini setelah mobil yang dibawa oleh tersangka Aprizal yang digunakan masuk ke dalam jurang. Setelah itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.
Begitu digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram.
Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
BACA JUGA:Soroti Inovasi Majukan Industri Kopi Lokal
Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB, tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam PALI. Dengan sigap tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Muara Enim AKP Halim Kusumo, SH melakukan pemetaan lokasi.
Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Lintas SMB II Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.