Cuti Bersama ASN 2025 Resmi Ditetapkan, Hak Cuti Tahunan Tetap Aman!

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2025.

Keputusan ini memastikan bahwa hak pemotongan tahunan para pegawai tetap utuh, meskipun terdapat sejumlah hari pemotongan bersama yang telah ditetapkan.

Dalam Keppres tersebut, yang ditetapkan pada 16 Mei 2025, disebutkan bahwa ada 10 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama.

Menariknya, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai ASN.

Artinya, jika seorang ASN tidak dapat menikmati cuti bersama karena tuntutan jabatan, maka hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

BACA JUGA: Siswa Gigit Lengkuas Dikira Ayam, Lapor ke Prabowo: Kejadian Lucu Saat Santap Makanan Bergizi

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025

Berikut ini rincian hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2025:

1. Selasa, 28 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

4. Selasa, 13 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569 BE.

5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.

6. Senin, 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan