Waduh! Nama Aswari Rivai Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat

Nama mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara yang menjerat Endre Saifoel dan beberapa terdakwa lainnya.-sumeks.id-

REL, PALEMBANG – Nama mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin tambang batu bara yang menjerat Endre Saifoel dan beberapa terdakwa lainnya.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 20 Januari 2025, mengungkap aliran dana mencurigakan yang menyeret sejumlah nama besar.

Dalam persidangan, majelis hakim anggota Fitriadi SH MH mempertanyakan saksi Rina Sri Wahyuni, staf keuangan PT CBC, terkait transfer dana pribadi atas perintah Endre Saifoel dan Harinaldi Saifoel.

Ketika diminta menyebutkan penerima transfer, saksi mengaku lupa, namun hakim langsung menyebut nama-nama seperti Siti Zaleha, Aswari Rivai dan terdakwa Lepy Desmianti.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang Lahat: Amplop Cokelat dan SK Ganda Bongkar Dugaan Suap Bupati

“Banyak yang ditransferkan, tapi saya tidak ingat siapa saja,” ujar saksi Rina dengan nada ragu.

Bukti Transfer Masih Diperdalam

Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi adanya bukti transfer dari saksi Leo, meski rinciannya belum sepenuhnya terungkap di persidangan.

Dari 14 saksi yang dijadwalkan hadir, hanya lima yang memberikan keterangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang di Lahat: Amplop Diduga Berisi Uang untuk Bupati Terungkap

Nama Aswari Rivai, yang seyogyanya hadir, kembali absen dengan alasan sakit, setelah sebelumnya juga mangkir dengan dalih serupa.

Tim JPU pun berencana memanggil ulang mantan bupati tersebut.

Misteri Dua Titik Koordinat dalam Izin Tambang

Persidangan turut menguak fakta mengejutkan tentang SK Bupati Lahat bernomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010, yang mencantumkan dua titik koordinat wilayah produksi tambang untuk PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam.

BACA JUGA:Kondisi GOR Biduk Kajang Terbengkalai

Hakim Fitriadi mempertanyakan keabsahan SK tersebut yang diduga menjadi celah terjadinya pelanggaran izin tambang.

Kerugian Negara Rp495 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan