Drama Masa Jabatan! Budi Antoni Al Jufri Ditolak di Pilbup Empat Lawang 2024, Begini Dalih KPU

Persoalan penghitungan masa jabatan kembali menjadi sorotan dalam Persidangan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.-Sumber Foto: MKRI.ID-

REL, EMPAT LAWANG – Persoalan penghitungan masa jabatan kembali menjadi sorotan dalam Persidangan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang membahas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.

Sidang yang dimohonkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati ini telah memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti pada Senin (20/1/2024).

Sidang berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum termohon, yakni KPU Kabupaten Empat Lawang, menyampaikan jawaban atas dalil pemohon terkait masa jabatan yang dianggap melebihi batas.

BACA JUGA:Ahli Gizi Akan Dilibatkan Untuk Menu Program Makan Bergizi Gratis

"Pemohon telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, berdasarkan SK pemberhentian tetap. Oleh karena itu, tidak memenuhi syarat pencalonan," ungkap kuasa termohon, Safiudin.

Verifikasi data bahkan melibatkan dua tim yang dikirim ke KPU RI, Kemendagri, dan Biro Otonomi Daerah Sumatra Selatan.

Kuasa hukum pasangan calon terpilih Joncik Muhammad dan Arifai, Heru Widodo, menegaskan bahwa permohonan Budi Antoni melanggar Pasal 58 Huruf O UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Ia mencoba mencalonkan untuk tiga periode, yang jelas-jelas melanggar aturan," ucapnya.

BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Wisata di Muara Enim, Sumatera Selatan

Sementara itu, Bawaslu Empat Lawang memastikan proses Pilbup berjalan tanpa pelanggaran serius.

"Tidak ada rekomendasi yang kami terbitkan," ujar anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi, meski mengakui menangani satu kasus pelanggaran dan dua sengketa.

Pada sidang sebelumnya, pemohon mendalilkan masa jabatannya hanya 2 tahun 1 bulan 27 hari, meminta keputusan KPU dibatalkan dan dirinya disahkan sebagai calon bupati.

Kasus ini turut dipantau oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), yang juga mempersoalkan hasil Pilbup 2024 dalam perkara terpisah dengan nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan