KPU Nias Utara Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu, Perselisihan Hasil Pilbup Makin Memanas
Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara-MKRI.ID-
REL, Nias Utara – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Utara kian panas setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara membeberkan bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan nomor perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, anggota Bawaslu Edikania Zega memaparkan kronologi peristiwa tersebut.
“Kami telah menerima dua laporan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara selama enam bulan sebelum penetapan peserta Pilkada,” jelas Edikania di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat.
Pelanggaran Administrasi yang Tak Ditindaklanjuti
BACA JUGA:10 Daerah di Sumsel Telah Berstatus Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Laporan Bawaslu mengacu pada pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Rekomendasi yang dikirimkan pada 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2, Amizaro Waruwu-Yusman Zega, dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, KPU Kabupaten Nias Utara menolak untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“KPU berdalih tidak ada penjelasan eksplisit mengenai tindakan yang harus diambil,” ujar Edikania. Bawaslu pun melayangkan surat peringatan pada 12 Oktober 2024, tetapi KPU kembali menolak dengan alasan adanya makna ganda dalam Pasal 71 UU Pilkada.
BACA JUGA:Ahli Gizi Akan Dilibatkan Untuk Menu Program Makan Bergizi Gratis
JPPR Gugat, KPU Membantah
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Pemohon dalam perkara ini menuding KPU gagal menegakkan aturan terkait netralitas ASN.
Namun, kuasa hukum KPU, Ronlybert Maris Togatorop, menyatakan bahwa pokok persoalan terkait pengangkatan ASN bukanlah ranah KPU.
Ia menegaskan bahwa keputusan pengangkatan ASN pada 22 Maret 2024 sudah dibatalkan pada 3 April 2024 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA:29 Orang yang Terjaring Razia di Kampung Baru Direhab
“Pengangkatan itu sudah dikoreksi, dan pengangkatan baru dilakukan dengan persetujuan tertulis pada 17 Mei 2024,” kata Ronlybert.