Skandal Korupsi Rp 400 Miliar: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, 7 Langsung Ditahan
Skandal Korupsi Rp 400 Miliar: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru, 7 Langsung Ditahan-ist/net-
REL, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kasus ini yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, memastikan bahwa bukti-bukti yang diperoleh sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka.
"Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA:Waduh! Nama Aswari Rivai Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang Lahat: Amplop Cokelat dan SK Ganda Bongkar Dugaan Suap Bupati
Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Kesembilan tersangka berasal dari sektor swasta yang mendapatkan kuota impor gula secara ilegal dari Tom Lembong. Beberapa nama yang disebut antara lain:
TW, Direktur Utama PT AP
WN, Presiden Direktur PT AF
HS, Direktur Utama PT SUC
IS, Direktur Utama PT MSI
TSEP, Direktur PT MP
HAT, Direktur PT BSI