Tim Rajawali Tangkap Pencuri Motor di Ogan Ilir
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Raja. Foto : Polres Ogan Ilir.--
REL, Ogan Ilir - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berinisial DI (30), dia ditangkap di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KBS (64), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Zahirin, Senin (20/1/2025).
BACA JUGA:Cold Diesel vs Isuzu Tabrakan di Jalintim, Satu Sopir Tewas
BACA JUGA:Tangkap Pemilik Toko Penjual Kosmetik Ilegal
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Zahirin.
Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” tutur AKP Zahirin. (*)