MK Tidak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Faktanya
Ketua MK, Suhartoyo-ist/net-
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Perubahan ini disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 28 Maret 2024 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Aturan baru ini juga telah diterapkan di berbagai daerah. Misalnya, 293 kepala desa di Banyumas, 233 kepala desa di Batang, dan 410 kepala desa di Bogor telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU Desa.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Tasikmalaya 2025 yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba di Lahat Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur Ditikam
Kesimpulan
Narasi bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah keliru. Faktanya, MK menolak permohonan gugatan terkait Pasal 118 huruf e UU Desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa.