Sumsel Pacu Penyusunan LPPD 2024
BUKA: Rapat pembukaan desk Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Sumsel Tahun 2024, Rabu (22/1/2025). Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH, memimpin rapat penting pembukaan desk Penyusunan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Sumsel Tahun 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (22/1/2025), dengan kehadiran sejumlah pejabat terkait secara daring dan luring.
Plh Direktur Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, MAP, memberikan arahan melalui sambungan virtual.
Selain itu, turut hadir Kepala Sub Direktorat Wilayah IV, Amril Tahim, AP. S.Sos. M.Si, beserta Inspektorat dan Kepala OPD pengampu IKK LPPD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Peralihan Wewenang Rupbasan Dibahas
Dalam paparannya, Sekda Edward Candra menegaskan bahwa penyusunan LPPD yang akurat dan tepat waktu adalah prioritas utama.
“Rapat ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan penyusunan LPPD berjalan dengan baik. Kami bersyukur dihadiri narasumber kompeten,” ujar Sekda.
Ia menyebutkan, pembahasan akan dibagi di tiga tempat untuk memaksimalkan pendalaman materi.
Sekda juga menekankan pentingnya menyelaraskan penyusunan indikator dengan RPJMD dan prioritas nasional, agar hasil akhir benar-benar mencerminkan capaian kinerja yang aktual.
BACA JUGA:Tekan Pengangguran Hingga 3,24 Persen
Menurut Sekda, keberhasilan LPPD bergantung pada sinergi kuat antara seluruh OPD dan pemangku kepentingan.
“Tidak bisa parsial. Setiap OPD harus memahami konteks indikator yang disusun agar sesuai pedoman dan menjadi alat evaluasi yang berguna,” tuturnya.
Plh Direktur Imelda memuji Sumsel sebagai provinsi yang aktif dalam pendampingan pelaporan.
“Capaian kinerja Sumsel sangat bagus. Ke depan, akan diterapkan Permendagri No. 19 dengan indikator baru. Ini bukti kinerja yang harus dipertanggungjawabkan kepala daerah,” jelasnya. (*)