270 Kepala Daerah Dilantik di Istana, Gelombang Pertama Dimulai 6 Februari 2025

Tito Karnavian Mentri Dalam Negeri Indonesia -Doc/Foto.Ist-

1. Seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dilantik serempak oleh Presiden di Ibu Kota Negara.

2. Pelantikan terpisah antara gubernur dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

3. Presiden hanya melantik gubernur, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur terpilih.

"Kami mempertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah," jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dengan rencana ini, pemerintah berharap transisi pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan