Aliansi Pemerhati Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK ke Polda

polda Bima-ist/net-

REL, BACAKORAN.CO – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten ini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya proses seleksi di Kabupaten Bima ini oleh Aliansi Pemerhati Korban PPPK Kabupaten Bima melaporkan dugaan kecurangan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (21/1).

Ketua Aliansi, Arif Kurniawan, mengungkapkan empat dugaan pelanggaran serius yang merugikan honorer peserta seleksi. “Kami menemukan indikasi ketidakadilan dalam seleksi PPPK, mulai dari peserta dengan nilai rendah yang lolos hingga keberadaan tenaga honorer siluman,” jelas Arif.

Rincian Dugaan Kecurangan

Ketidakadilan dalam Penilaian Peserta dengan nilai rendah dilaporkan lolos seleksi karena memiliki sertifikat tambahan, sementara peserta dengan nilai tinggi gagal.

Kendala Administrasi Beberapa honorer tidak menerima Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah atau instansi terkait, yang mengakibatkan diskriminasi.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Jadwal Resmi Akhirnya Diumumkan, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP, Ini Barang yang Ditemukan!

Ketidaksesuaian Kompetensi Peserta yang lulus pada formasi tidak sesuai kompetensi menjadi salah satu sorotan. “Ada peserta bidang kesehatan lulus di formasi teknis,” ungkap Arif.

Keberadaan Tenaga Honorer Siluman Individu yang tidak pernah terdaftar sebagai honorer atau memiliki catatan pengabdian di instansi terkait dilaporkan lolos seleksi.

Praktik Lain yang Disoroti Aliansi juga membeberkan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam manipulasi data, jual beli SK, dan praktik transaksional lainnya. Bahkan, honorer dengan catatan kriminal dan baru keluar dari penjara dikabarkan lulus seleksi.

Selain itu, Arif menyebutkan bahwa aplikasi seleksi PPPK yang sebelumnya transparan kini terkunci, sehingga pengawasan terhadap proses seleksi menjadi sulit.

“Setiap tahun, gaji honorer membebani APBD hingga Rp 80 miliar. Namun, jumlah honorer di Pemda Bima bukannya berkurang, justru semakin banyak,” tambahnya.

Langkah Hukum Aliansi melaporkan temuan ini kepada Polda NTB dengan dasar pelanggaran UU ITE, UU Tipikor, dan pemalsuan dokumen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan