THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Pencairan yang Wajib Diketahui

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia pada 2025 kembali memperkenalkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kategori ASN lainnya, karena memiliki dampak besar pada perekonomian keluarga ASN.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai THR dan gaji ke-13 PNS 2025, termasuk siapa yang berhak, berapa besarannya, serta cara cek pencairan.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Jadwal Resmi Akhirnya Diumumkan, Catat Tanggalnya!

Kategori ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat lima kategori ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, yaitu:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Anggota TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

Sebaliknya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berhak menerima kedua tunjangan tersebut, begitu juga dengan ASN yang memenuhi kriteria berikut:

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan