Buntut Dugaan Honorer Siluman, 5 Lulusan PPPK Dilaporkan ke Polisi
polres seluma-ist/net-
REL, Bengkulu – Polemik terkait dugaan honorer siluman di Kabupaten Seluma yang berhasil lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kian memanas.
Lima nama yang diduga melanggar aturan telah dilaporkan ke Polres Seluma oleh Jon Sisuardi, seorang aktivis setempat.
Jon mengungkapkan bahwa laporan ini dilakukan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Menurutnya, beberapa honorer yang lulus diduga bekerja di lebih dari satu tempat, yang jelas melanggar aturan seleksi PPPK.
"Iya, saya sudah melaporkan beberapa nama ke Polres Seluma. Saya berharap agar kasus ini diusut tuntas. Jika diperlukan, saya akan melaporkan tambahan data," ujar Jon.
Jon menegaskan bahwa aturan seleksi PPPK melarang honorer ganda melamar di instansi yang berbeda. Ia berharap Polres Seluma serius memeriksa dugaan tersebut.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Jadwal Resmi Akhirnya Diumumkan, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP, Ini Barang yang Ditemukan!
Polemik di Tingkat Pemerintah Daerah
Menanggapi isu ini, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Seluma, Ridwan Sabrin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama sejumlah OPD.
Rapat tersebut membahas hasil seleksi PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024, termasuk dugaan honorer siluman dan sejumlah kepala desa yang ikut seleksi PPPK.
Ridwan menyebutkan, koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan dilakukan sebelum langkah lebih lanjut diambil.
"Kami belum mengetahui jumlah pasti honorer yang lulus seleksi. Langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah koordinasi dengan Menpan-RB," jelas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) Kabupaten Seluma, Winderi, belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil seleksi PPPK maupun tahapan seleksi berikutnya.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana