Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Anggaran Rp 306,69 Triliun, Fokus pada Efisiensi dn Pelayanan Publik

Presiden Indonesia Prabowo Subianto --

Batas Waktu Ketat

Seluruh kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat.

Penghematan besar-besaran ini diharapkan mampu mendukung program-program prioritas pemerintah serta menciptakan anggaran yang lebih efisien dan terarah.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan