Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi

Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi-doc for rel-

Sebanyak 37 dokumen terkait pengelolaan dana desa telah disita untuk penghitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

BACA JUGA:Waduh! Nama Aswari Rivai Kembali Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Lahat

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang di Lahat: Amplop Diduga Berisi Uang untuk Bupati Terungkap

Hukuman Berat Menanti

Tersangka Alpiansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun, dengan denda mencapai Rp 1 miliar.

Korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan