Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi
Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi-doc for rel-
REL, LAHAT – Kasus korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Alpiansyah (45), Kepala Desa setempat, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang dan kebutuhan keluarga.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan APBDes tahun 2021 disusun secara sepihak oleh tersangka tanpa melalui musyawarah desa.
"APBDes yang disusun sepihak ini mengakibatkan pengelolaan dana desa menjadi tidak transparan dan tidak akuntabel," ujar Iptu Redho, Jumat (24/1), dalam konferensi pers di Mapolres Lahat.
BACA JUGA:Tampang Bandar Narkoba Lahat yang Tikam Bripda Farras hingga Tewas Diamankan
BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Fuso Terjun Bebas di Jalan Lintas Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Penyimpangan Anggaran Desa
Tidak hanya melanggar prosedur, tersangka juga diduga melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dari sembilan kegiatan yang direncanakan dalam APBDes 2021, hanya dua yang terealisasi, sementara tujuh lainnya tidak dilaksanakan. Salah satu kegiatan bahkan dinyatakan fiktif.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian dana desa digunakan untuk membeli mobil Kijang kapsul tahun 2001, yang kemudian dijual pada 2023.
Penyidik juga mengungkap bahwa dana desa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka dan keluarganya.
Penyelidikan Mendalam
Kasus ini diungkap melalui pemeriksaan 32 saksi dan analisis dari empat ahli, termasuk ahli konstruksi dari Perkindo dan auditor Inspektorat Kabupaten Lahat.