Suara Melebihi DPT di Pilkada Tolikara, Hakim MK Sindir: Babi-Kambing Ikut Nyoblos?

Doc/Foto/Ist--

Paslon nomor urut 2: 42.191 suara

Paslon nomor urut 3: 45.136 suara

Paslon nomor urut 4: 61.925 suara

Total suara sah: 190.684 suara

Suara tidak sah: 42.052 suara

Dari data tersebut, Bawaslu menyatakan telah bersepakat dengan pihak termohon (KPU Tolikara) bahwa suara dari enam distrik tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan.

“Data yang disampaikan pihak termohon sama dengan Bawaslu. Suara dari enam distrik itu dianggap hangus karena tidak ada kesepakatan saat rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelas Busiri.

BACA JUGA:Minim Bukti, Empat Remaja Tasikmalaya Divonis Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

Putusan Akhir Menanti

Sidang ini merupakan bagian dari serangkaian upaya MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di berbagai daerah.

Hakim Arief menekankan pentingnya validitas data dan proses rekapitulasi yang sesuai dengan aturan.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah dalil yang diajukan oleh pemohon dapat diterima atau tidak.

MK dijadwalkan mengumumkan putusan akhir setelah mendengar keterangan lengkap dari semua pihak terkait.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan