Suara Melebihi DPT di Pilkada Tolikara, Hakim MK Sindir: Babi-Kambing Ikut Nyoblos?

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tolikara yang diwarnai momen humor dari Hakim MK, Arief Hidayat.

Sidang perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tolikara nomor urut 2, Nus Weya dan Yan Wenda, menyoroti dugaan pelanggaran administrasi terkait hasil perolehan suara di enam distrik.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Tolikara, melalui perwakilannya Busiri Payokwa, menyampaikan sejumlah data dan temuan terkait perolehan suara.

Namun, perhitungan suara yang melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi perhatian serius Hakim Arief.

BACA JUGA:Apriyadi Paparkan Model Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Kelakar Hakim tentang Suara yang Melebihi DPT

Ketika menanggapi laporan Bawaslu yang menyebut total suara mencapai 279.482, Hakim Arief berkelakar bahwa situasi tersebut terkesan tidak masuk akal karena DPT di Tolikara hanya berjumlah 232.706 pemilih.

“Kalau suara sahnya sampai 279 ribu, ini berarti bukan hanya manusia yang nyoblos, tapi babi dan kambing juga ikut,” ucap Arief sambil tersenyum, disambut tawa kecil di ruang sidang.

Arief melanjutkan, enam distrik yang tidak mencapai kesepakatan dalam rekapitulasi suara tersebut menyebabkan kebingungan.

Menurut keterangan, suara dari enam distrik itu dinyatakan tidak sah untuk mencegah adanya perolehan suara yang melebihi DPT.

BACA JUGA:Harobin Mustofa, Eks Sekda yang Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pemprov Sumsel

Data Bawaslu dan Klarifikasi KPU

Bawaslu Tolikara memaparkan data perolehan suara resmi dari 46 distrik di Tolikara. Berikut rinciannya:

Paslon nomor urut 1: 41.432 suara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan