Google Didenda Rp202 Miliar di Indonesia! Monopoli Google Play Store Terbongkar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan sanksi denda sebesar 202 miliar rupiah atau sekitar $12,4 juta kepada Google pada Selasa (23/1).-ist-
“Praktik kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” ujar perwakilan Google.
Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra Resmi Diluncurkan: Inovasi AI Canggih dan Kamera Ultra Lebih Hebat!
Namun, KPPU menyebut bahwa sistem alternatif pembayaran yang ditawarkan Google belum cukup memberikan pilihan bagi pengembang aplikasi.
Catatan Pelanggaran Global Google
Kasus serupa juga pernah terjadi di Eropa. Dalam satu dekade terakhir, Uni Eropa telah menjatuhkan denda lebih dari 8 miliar euro ($8,3 miliar) kepada Google atas berbagai praktik anti-persaingan, termasuk pada layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan periklanan. **