Google Didenda Rp202 Miliar di Indonesia! Monopoli Google Play Store Terbongkar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan sanksi denda sebesar 202 miliar rupiah atau sekitar $12,4 juta kepada Google pada Selasa (23/1).-ist-

REL, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan sanksi denda sebesar 202 miliar rupiah atau sekitar $12,4 juta kepada Google pada Selasa (23/1).

Denda ini diberikan atas praktik bisnis tidak adil terkait layanan sistem pembayaran di Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya.

Investigasi terhadap Alphabet Inc., perusahaan induk Google, telah dimulai sejak 2022.

KPPU mencurigai Google menyalahgunakan dominasinya dengan mewajibkan pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Play Billing.

BACA JUGA:Terungkap! Fitur AI Canggih di Samsung Galaxy S25: Mengubah Cara Anda Menggunakan Smartphone!

Sistem pembayaran ini dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan layanan pembayaran lain, dan mereka yang menolak menghadapi risiko penghapusan dari Google Play Store.

Kerugian Bagi Pengembang Aplikasi Lokal

Dalam sidang yang digelar, KPPU menyatakan bahwa tindakan Google mengurangi pendapatan pengembang aplikasi lokal.

“Sistem ini menyebabkan berkurangnya pengguna aplikasi, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan mereka,” ungkap panel KPPU.

BACA JUGA:Xiaomi 15 Ultra Siap Luncur Februari, Tantang Samsung Galaxy S25 Ultra dengan Kamera 200MP Periskop!

KPPU juga menemukan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30% melalui Google Play Billing. Hal ini melanggar undang-undang antimonopoli di Indonesia.

Dominasi Pasar Google di Indonesia

Google disebut menguasai 93% pangsa pasar di Indonesia, negara dengan 280 juta penduduk yang memiliki ekonomi digital berkembang pesat.

Dominasi ini dinilai mempersulit persaingan sehat bagi pengembang aplikasi lokal.

BACA JUGA:OnePlus 13 Vs Samsung Galaxy S25 Ultra: Perbandingan Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan! Mana Lebih Unggul

Respons Google dan Langkah Banding

Seorang juru bicara Google pada Rabu (24/1) menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan