Pukuli Anak Tiri hingga Tewas, Dipicu Kekesalan

Dewa (19), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (20/1) Diamankan Polres Banyuasin. Foto : ist--

REL, Banyuasin - Seorang balita berusia dua tahun, Adira Saputri, harus meregang nyawa setelah dianiaya oleh ayah tirinya, Dewa (19), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (20/1).

Dewa, yang merupakan suami siri dari ibu korban, tega menghabisi nyawa anak tiri tersebut dengan cara memukul bagian kepala, punggung, dan perut korban menggunakan tangan. 

Akibatnya, korban mengalami luka serius. Meskipun sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

BACA JUGA:Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersangka. "Tersangka sudah kami amankan setelah sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya usai kejadian," ujar AKP Teguh, Senin (27/1). 

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Hufiana, ibu kandung korban.

"Ibu korban melaporkan bahwa anaknya meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka," jelasnya.

Polisi segera bergerak cepat dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa," tambahnya.

BACA JUGA:Ditemukan Sekarat dan Meninggal Dunia di RS

Dalam keterangannya, tersangka mengaku nekat memukuli korban karena merasa kesal. Korban disebut sering rewel dan menolak diberi makan oleh tersangka.

"Pelaku kesal dan akhirnya memukuli korban hingga menyebabkan kematian," ungkap AKP Teguh.

Atas perbuatannya, Dewa akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan