Menpan RB Peringatkan Kepala Daerah Baru Dilarang Rekrut Pegawai Honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan agar kepala daerah terpilih yang akan dilantik tidak lagi mengangkat pegawai honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Imbauan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau jabatan serupa untuk mengisi jabatan ASN," ujar Rini dalam siaran pers Kemenpan RB pada Selasa (28/1/2025).
Rini menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan aturan ini. "Saya mengingatkan kembali agar kita patuh menjalankan amanat UU ini. Kepala daerah yang akan dilantik juga harus berkomitmen untuk tidak merekrut pegawai non-ASN lagi," tegasnya.
Penataan Tenaga Non-ASN Sejak 2005
Pemerintah telah memulai penataan tenaga non-ASN sejak 2005.
Sebagian tenaga honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap. Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 memperjelas bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 2022, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, mencapai 2.355.092 orang.
Angka ini terus menurun karena banyak dari mereka yang diterima sebagai ASN melalui seleksi pada 2021 hingga 2023.
Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN tinggal 1,7 juta.
BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal
Seleksi ASN 2024 Sebagai Solusi
Pemerintah menjadikan seleksi Calon ASN (CASN) atau CPNS 2024 sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.