Jadwal Resmi Putusan Akhir Sidang Sengketa Pilkada 2024, Diumumkan Mahkamah Konstitusi
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan jadwal resmi untuk putusan akhir terkait sengketa Pilkada 2024.
Terdapat total 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah didaftarkan per 3 Januari 2025.
Sebanyak 309 perkara sudah diregistrasi yang terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Menurut Pan Mohamad Faiz, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, perbedaan jumlah permohonan dan perkara terjadi karena adanya proses verifikasi oleh Mahkamah, dimana permohonan yang dianggap ganda akan dideregistrasi hanya satu kali.
Setelah registrasi, MK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah serta Bawaslu, dengan memberi kesempatan bagi pihak terkait untuk mendaftar dalam waktu dua hari kerja.
Sidang perdana dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025. Sidang pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan mengenai kelanjutan perkara akan digelar antara 5–10 Februari 2025, dan pengucapan putusan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.
BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal
Jadwal ini memberikan waktu yang cukup bagi MK untuk memutuskan sengketa Pilkada, yang diharapkan dapat mengakhiri ketegangan politik di berbagai daerah setelah Pemilu 2024.***