Tega Aniaya Anak Majikan Sendiri

LAPOR : Majikan Usai Laporkan baby sister (pengasuh anak) ke Polrestabes Palembang.--

REL, Palembang, - Terkejut mengetahui anaknya telah dianiaya baby sister (pengasuh anak) yang diketahui setelah memutar balik kamera cctv yang terpasang dirumahnya, Jemmy (33) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melaporkan AR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (29/1/2025) siang.

Jemmy saat diwawancarai usai membuat laporan polisi menceritakan, bahwa benar telah melaporkan pengasuh anaknya yang bekerja sejak 11 bulan lalu, dan mengasuh dua anaknya. "Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya, jadi saya laporkan tindak pidana kejahatan perlindungan anak," ujar Jemmy, Rabu (29/1) siang.

Menurut Jemmy anaknya yang masih berumur 11 bulan mendapatkan perlakuan tidak baik oleh terlapor dengan cara korban tubuhnya didorong, ditampar pipi, hingga ditindih. "Kejadiannya itu disaat saya sedang tidak dirumah karena bekerja ditoko sedangkan istri saat sedang keluar rumah," jelasnya.

BACA JUGA:KEPERGOK! Maling Sawit di Ogan Ilir Ditangkap Warga, Mobil Pick-Up Jadi Barang Bukti

Lanjut Jemmy mengatakan, jika mengetahui anaknya telah dianiaya disaat melihat rekaman kamera CCTV. "Saat saya putar balik cctv terlihatlah aksi terlapor, dan terpantau kejadian ini sudah dua kali," tukasnya.

Lebih jauh katanya, anaknya setelah kejadian ini mengalami traumatis. "Tidak ada luka lebam, hanya saja kalau malam tidur sering mengigau, saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor," tutupnya.

Sementara itu laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 juncto 80 UU 35/2014. 

BACA JUGA:Wong Palembang Dibekuk di Musi Rawas, Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu 450 Gram

"Laporan telah diterima di SPKT selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar KA SPKT, AKP Heri singkat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan