Pemerintah Keluarkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Alokasikan 7 Jabatan

Doc/Foto/Ist--
6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
BACA JUGA:AWAS! Jalan Lahat-Pagaralam Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada!
Masa Kerja dan Upah PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu diatur sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu ditetapkan per tahun dan akan dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Jam kerja dan durasi kerja PPPK paruh waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
PPPK paruh waktu juga akan menjalani evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan yang menjadi dasar penilaian kinerja organisasi.
Evaluasi ini menjadi pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan sebagai PPPK penuh.
BACA JUGA:Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak
Mengenai gaji, PPPK paruh waktu akan menerima upah sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bertugas.***