Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak

Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak-ist/net-

REL, BACAKORAN.CO - Pemerintahan Prabowo-Gibran akan kembali memberlakukan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2025, setelah sebelumnya dihapus sejak 2020 di era Presiden Joko Widodo. 

Namun, ada beberapa perubahan signifikan dalam pelaksanaannya, termasuk pergantian nama dan sistem penilaian yang berbeda.

Rencana ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menolak kebijakan tersebut. 

Berikut adalah lima fakta terbaru mengenai Ujian Nasional 2025 yang perlu Anda ketahui:

1. Nama Ujian Nasional Diganti dengan Tes Kompetensi Akademik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa istilah "Ujian Nasional" tidak akan digunakan lagi karena dianggap menimbulkan tekanan psikologis pada siswa. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyebutnya sebagai Tes Kompetensi Akademik (TKA).

BACA JUGA:AWAS! Jalan Lahat-Pagaralam Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Terbaik di Sulawesi Selatan

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menyatakan bahwa istilah "ujian" dihapus karena sering dikaitkan dengan konsep lulus atau tidak lulus yang dapat menimbulkan stres bagi peserta didik.

2. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional 2025

Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk siswa tingkat SMA akan dilaksanakan pada November 2025. Tujuan dari penjadwalan ini adalah untuk mempermudah perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan hasil ujian tersebut.

Menurut Menteri Abdul Mu'ti, waktu pelaksanaan ini dipilih agar hasil ujian bisa menjadi bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

3. Hasil Ujian Bisa Digunakan untuk Masuk PTN

Pemerintah sedang bernegosiasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi agar hasil Tes Kompetensi Akademik bisa dijadikan salah satu pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan