Peluang Emas! Kemenpan RB Buka Peluang Pengangkatan Langsung PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Doc/Foto/Ist--

Perjanjian kerja untuk PPPK Paruh Waktu akan berlaku selama satu tahun, dengan penerbitan Nomor Identitas ASN sebagai bagian dari proses tersebut.

Namun, untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, kinerja dengan predikat "baik" serta ketersediaan anggaran akan menjadi dasar pengambilan keputusan.

 

Kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sementara menunggu penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh. Aba berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.

Formasi Jabatan yang Tersedia

Beberapa formasi jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu antara lain adalah guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola layanan operasional.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diminta Teliti dalam Memutus Gugatan Hasil Pilkada 2024

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan dua patokan utama:

1. Gaji Pegawai Non-ASN Sebelumnya

2. Upah Minimum Wilayah (UMP/UMK) yang berlaku di daerah tempat bekerja.

Namun, tantangan utama kebijakan ini terletak pada ketersediaan anggaran instansi untuk memenuhi hakgaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan