Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Gubernur Sumsel Herman Deru Setelah Pelantikan pada 6 Februari 2025

Doc/Foto/Ist--

3. Biaya Operasional

Biaya Rumah Tangga: Digunakan untuk kegiatan rumah tangga Gubernur.

Pembelian Inventaris Rumah Jabatan: Untuk keperluan barang-barang rumah jabatan.

Pemeliharaan Rumah Jabatan dan Inventaris: Biaya untuk menjaga agar rumah jabatan dan inventaris tetap dalam kondisi baik.

Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Untuk keperluan perawatan kendaraan dinas.

Pemeliharaan Kesehatan: Untuk pengobatan, perawatan, dan kesehatan keluarga Gubernur.

Perjalanan Dinas: Digunakan untuk biaya perjalanan dinas dalam menjalankan tugas.

Pakaian Dinas: Untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur beserta atributnya.

Penunjang Operasional: Untuk mendukung kegiatan koordinasi dan pengamanan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:6 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Ditargetkan Selesai pada 2025.

4. Besaran Biaya Operasional

Besaran biaya operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ditentukan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kisaran biaya antara Rp 150 juta hingga Rp 1,25 miliar tergantung pada klasifikasi PAD.

Selain itu, Herman Deru dan Cik Ujang, bersama 8 kepala daerah lainnya di Sumsel, akan dilantik pada 6 Februari 2025, meskipun beberapa daerah lainnya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada.

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan kepemimpinan di Sumsel dan menunjukkan adanya keseriusan dalam penataan keuangan serta fasilitas untuk kepala daerah, guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan