Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Digelar 6 Februari, Tito Karnavian Pastikan Jadwal Diundur
Mendagri Tito karnavian -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah adanya putusan sela dari MK yang mempercepat proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada.
BACA JUGA:Sri Mulyani Kaget, Harga LPG 3 Kg Subsidi Temus Rp22.000 di Beberapa Daerah
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Dalam keterangannya, Tito menjelaskan bahwa MK telah mempercepat sidang penyelesaian sengketa bagi daerah yang gugatannya ditolak, dari semula dijadwalkan pada 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
"Kemarin, tanggal 30 (Januari), keluar putusan sela dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pembacaan sidang, penetapan sidang dismissal—dimana gugatan ditolak—akan digelar pada tanggal 4 dan 5 Februari," ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari harus diundur dan dijadwalkan ulang setelah putusan dismissal tersebut
BACA JUGA:KAI Commuter kedatangan 12 Unit KRL Baru dari China di Tanjung Priok
Pelantikan Bisa Digabungkan
Tito menjelaskan bahwa kepala daerah yang gugatannya ditolak oleh MK tidak perlu menunggu hingga 13 Maret 2025, saat seluruh sengketa Pilkada rampung.
Oleh karena itu, pelantikan mereka dapat digabung dengan pelantikan kepala daerah yang sejak awal tidak bersengketa di MK.
"Setelah sidang dismissal ini, yang mungkin akan sebagian ditolak, pelantikannya bisa digabung dengan yang non-sengketa MK, yang jumlahnya mencapai 296 daerah," tambahnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Siapkan Bansos Khusus untuk Masyarakat Miskin Ekstrem
Menunggu Jadwal Resmi Pelantikan