Dari 36 Kasus Kejahatan, 22 Kasus Berhasil Diungkap

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzih Saleh--

REL, Empat Lawang - Sejak Januari hingga Desember 2023, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menghadapi tantangan serius terkait keamanan dengan terjadinya 36 kasus kejahatan.

Data tersebut menggambarkan berbagai jenis Tindak Pidana, dengan rincian 20 kasus Curat, 6 kasus Anirat, 3 kasus Sajam, 1 kasus Pembunuhan, dan 7 kasus Penggelapan atau Penipuan.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzih Saleh, menyampaikan bahwa dari total 36 kasus yang terjadi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 22 kasus sepanjang tahun 2023.

"Ada 22 kasus berhasil diungkap, terdiri dari 13 keterangan sidik dan 9 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ)," ungkap AKP Fauzih, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA:Pembinaan dan Pengecekan Satuan Pengamanan

BACA JUGA:Wakil Rakyat Fraksi PKB Gelar Reses Islami

Secara rinci, AKP Fauzih menjelaskan bahwa rata-rata kasus yang berhasil diungkap termasuk dalam kategori Curat, penggelapan, dan sajam. Adapun kasus yang diselesaikan melalui RJ melibatkan perkelahian dan pencurian yang pelakunya masih di bawah umur.

Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi, untuk tetap waspada di mana pun berada. Ia mendorong masyarakat agar menjadi polisi bagi diri sendiri dalam menghadapi situasi yang mungkin berpotensi membahayakan.

Dalam konteks perekonomian yang sulit, AKP Fauzih menambahkan bahwa beberapa orang cenderung berpikir pendek dan terlibat dalam tindakan kriminal. Ia berharap dengan keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman di Kecamatan Tebing Tinggi dan sekitarnya. (dik)

Tag
Share