WAJIB TAHU! Dana Desa 2025 Wajib 20 Persen untuk Ketahanan Pangan, Ini Dampaknya!

WAJIB TAHU! Dana Desa 2025 Wajib 20% untuk Ketahanan Pangan, Ini Dampaknya!-ist-

REL, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menginstruksikan bahwa minimal 20 persen Dana Desa (DD) tahun 2025 harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut akan dilakukan melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama, yang nantinya bertanggung jawab atas pelaksanaan program ketahanan pangan di setiap desa.

“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20 persen sebagai penyertaan modal kepada BUM Desa atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya untuk ketahanan pangan, harus diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri.

BACA JUGA:Gadis 13 Tahun di Pemalang Ancam Bunuh Ibu Gara-Gara Skincare, Polisi Beri Pendampingan

Manfaat Besar bagi Desa, tapi Ada Tantangan!

Dengan alokasi dana ini, diharapkan produksi pangan lokal meningkat, kualitas pangan lebih baik, serta keberagaman pangan di desa semakin luas.

Selain itu, dana desa yang dikelola secara profesional akan membantu:

✅ Meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor pangan

BACA JUGA:Luar Biasa, Pinjaman Mahasiswa Irlandia Utara Naik: Solusi Biaya Hidup atau Beban di Masa Depan?

✅ Memperluas lapangan pekerjaan di desa

✅ Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa

✅ Meningkatkan kerja sama ekonomi antar desa dan supra desa

Tak hanya itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi BUM Desa menjadi lokomotif utama dalam pertumbuhan ekonomi pedesaan.

BACA JUGA:Xiaomi Resmi Rilis Redmi Note 14 4G di Indonesia: Spesifikasi Tangguh dan Harga Terjangkau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan