Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penyulingan BBM Ilegal

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Foto : ist --

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

“Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan,” kata Hairul. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan