Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru! Kepala Daerah Bisa Periksa Pajak Langsung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.-ist-
REL, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Aturan ini memberikan kewenangan lebih besar kepada kepala daerah dalam melakukan pemeriksaan pajak guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
Pemeriksaan Pajak: Lapangan atau Kantor?
Dalam aturan baru ini, pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui dua metode, yakni pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak serta mendukung implementasi aturan perpajakan daerah.
"Kepala Daerah dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Daerah," bunyi Pasal 6 peraturan tersebut.
BACA JUGA:Jantung Jonan
Setiap pemeriksaan wajib didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
KKP ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar, bahan evaluasi hasil pemeriksaan, serta referensi untuk penyelesaian keberatan atau banding dari wajib pajak.
Penagihan Pajak Daerah Semakin Ketat
Selain aturan pemeriksaan, peraturan ini juga memperketat mekanisme penagihan pajak.
BACA JUGA:Kepemimpinan Baru Venezia FC: Jay Idzes Meningkat dan Berpotensi Jadi Kapten Utama
Berdasarkan Pasal 93, penagihan akan dilakukan terhadap penanggung pajak baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.