Instruksi Presiden! Pengecer Gas 3 Kg Kembali Boleh Berjualan, Harga Lebih Terkendali?

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (gas melon) kembali diizinkan berjualan mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).-ist-

REL, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (gas melon) kembali diizinkan berjualan mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah presiden berdiskusi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait harga gas di masyarakat.

Pengecer Kembali Berjualan, Jadi Sub-Pangkalan

Dasco menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat pengecer.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Tewas Saat Antre Gas 3 Kg

Sebelumnya, ada rencana dari Kementerian ESDM untuk menyalurkan gas elpiji 3 kg langsung melalui pangkalan resmi, tanpa melalui pengecer.

Namun, setelah mempertimbangkan dampaknya, presiden akhirnya turun tangan.

"Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini pengecer bisa kembali berjualan seperti biasa. Namun, mereka akan dijadikan sub-pangkalan agar distribusi lebih tertata dan harga tetap terkendali," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Harga Gas Elpiji 3 Kg Tetap Diawasi

BACA JUGA:Gugatan Pilwalkot Pagar Alam Ditolak MK! Alpian-Alfikriansyah Gagal Balikkan Hasil Pemilu

Keputusan ini diharapkan dapat mencegah lonjakan harga gas melon di pasaran.

Dasco menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan stok gas elpiji 3 kg, hanya saja pemerintah ingin memastikan distribusi yang lebih adil dan harga yang tidak terlalu tinggi di masyarakat.

"Sebenarnya ini bukan kebijakan presiden untuk melarang pengecer kemarin. Tapi melihat situasi di lapangan, presiden memutuskan untuk mengambil langkah agar pengecer bisa kembali berjualan dengan regulasi yang lebih jelas," tambahnya.

Pendaftaran Pangkalan Resmi Dibuka

BACA JUGA:Heboh! Karyawan PT Timah Ejek Honorer Antre BPJS, Rieke 'Oneng' Sindir Kejaksaan Agung Soal Korupsi Timah

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana menghapus pengecer gas melon dan mengalihkan distribusi hanya melalui pangkalan resmi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi agar tetap bisa menjual gas elpiji 3 kg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan