Pelantikan Kepala Daerah Digelar Bertahap
VIRTUAL: Rakornas yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Daerah Sumatera Selatan turut hadir bersama perwakilan daerah lainnya, Senin (3/2/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.--
REL, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Jenderal (Purn.) Tito Karnavian, resmi mengumumkan tahapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretaris Daerah Sumatera Selatan turut hadir bersama perwakilan daerah lainnya.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan akan dibagi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama dijadwalkan pada 20 Februari 2025 untuk 296 daerah yang tidak memiliki sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Lebihi Target di HUT ke-53 Basarnas
Sementara itu, gelombang kedua akan menyusul setelah proses hukum selesai bagi 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK.
“Kita mempercepat pelantikan agar roda pemerintahan daerah segera berjalan, sehingga ekonomi dan program APBD bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Tito dalam Rakor tersebut.
Sebanyak 545 daerah berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, mencerminkan besarnya proses demokrasi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 296 daerah melenggang tanpa gugatan, sedangkan 249 daerah lainnya masih menunggu putusan MK sebelum kepala daerah terpilih bisa dilantik.
BACA JUGA:Gandeng Pengusaha Perbaiki Jalaan Rusak
Pelantikan secara bertahap ini dinilai sebagai langkah strategis agar pemerintahan daerah tetap berjalan lancar tanpa menunggu seluruh sengketa selesai.
Kemendagri memastikan bahwa setiap kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disetujui oleh DPRD setelah proses dismissal MK akan segera diangkat.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Gelombang 1 (20 Februari 2025): 296 daerah tanpa sengketa MK dan Gelombang 2 (Setelah Putusan MK): 249 daerah dengan gugatan.
BACA JUGA:Eks Bupati Lahat Mangkir dari Sidang Korupsi Tambang Rp 488 M! Kuasa Hukum Keberatan