MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Banyuasin
Masherdata selaku kuasa hukum Pemohon perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, pada Selasa (04/02/2025). Foto: MKRI.ID--
REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
BACA JUGA:Waspada PMK! 13 Ribu Vaksin Hewan Ternak Disebar
Dalil Money Politics Tak Terbukti
Salah satu alasan utama penolakan gugatan ini adalah tidak terbuktinya dalil-dalil kecurangan yang diajukan oleh pasangan calon Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa tuduhan politik uang (money politics) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak memiliki bukti kuat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan laporan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin, yang menunjukkan bahwa meskipun terdapat keberatan terkait kesalahan input data DPTb dan DPK di TPS 07 Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, masalah tersebut telah diselesaikan dengan pembukaan kotak C Hasil.
BACA JUGA:Gugatan Pemantau Pemilu di Empat Lawang Mental! Ini Keputusan MK
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa data C Hasil sesuai dengan salinan milik Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
MK: Pilkada Banyuasin Sah dan Sesuai Aturan
Majelis Hakim Konstitusi juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2024 telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ratusan Honorer R2 dan R3 Geruduk Pemkab Empat Lawang, Tolak Status PPPK Paruh Waktu!
Dengan tidak adanya bukti kuat terkait dugaan kecurangan, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang ke tahap pembuktian lebih lanjut.